JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah Pusat-Daerah itu harus solid. Apapun hajat dan kegiatannya supaya tidak ego sentris.
Misalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pusat-daerah perlu bersinergi melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Guna mencapai sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian memfasilitasi melalui pengembangan perwilayahan industri.
“Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Dody Widodo di Jakarta tertulis dikutif Jumat (30/10/2020).
- PP Nomor 24 : Tak Perlu Izin Lingkungan Usaha di Kawasan Industri
- RI Bangun 121 Kawasan Industri Tahun 2020
- Bangun Digital Kawasan Industri
Lanjutnya, Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, telah ditetapkan sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) mencakup 21 Provinsi dan 86 Kabupaten/Kota.
“Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, penguatan infrastruktur industri, dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah sekitar,” jelasnya.
Salah satu kriteria penetapan suatu daerah menjadi WPPI adalah adanya potensi sumber daya alam, sehingga pada masing-masing WPPI memiliki industri prioritas yang akan dikembangkan. Misalnya WPPI Bintuni yang difokuskan pada pengembangan sektor industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, hulu agro dan bahan industri pangan.
“Selama tahun 2015 sampai 2019, telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI, yang nantinya ada semacam rencana aksi untuk mempercepat pembangunan dalam WPPI tersebut,” jelas Dody.
Ia menekankan pengembangan perwilayahan industri erat kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah, di mana lokasi industri maupun kawasan industri wajib berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Saat ini kata dia lagi, total luas lahan KPI nasional mencapai 611.992 hektare, dengan Pulau Jawa menjadi lokasi industri terbesar hingga melampaui 50 persen dari total KPI Nasional.
“Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KPI, Kemenperin telah mengaturnya dalam Permenperin No. 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang baru saja ditetapkan pada 8 Oktober 2020 lalu,” imbuhnya. (linda)