JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Selain Ketua dan Anggota KPUD Dogiyai, Papua, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memecat ketua dan anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, karena terbukti melanggar kode etik.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan seluruhnya pengadu atas nama Soeroso,” kata anggota hakim, Nur Hidayat Sardini, saat membacakan putusan, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dalam perkara tersebut, Ketua Panwaslu Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama, dan seorang anggotanya yang bernama Totok Hariyanto, terbukti telah melanggar etik sebagai pengawas pemilu.
Mereka dianggap telah membuat laporan kontrakdiktif terkait laporan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta yang dinilai lebih dari sehari atau kadaluarsa.
Dalam aduannya, Soeroso mengaku keberatan lantaran laporan yang dilayangkan perihal penggunaan fasilitas negara diduga dilakukan Bupati Banyuwangi untuk kepentingan politik, dinyatakan Panwaslu sebagai temuan perkara pada 11 Juli 2014.
Padahal, peristiwa terjadi pada 4 Juli, dan dilaporkan pada 5 Juli. Dengan fakta ini, majelis hakim DKPP menilai Ketua dan anggota Panwaslu telah terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Memberhentikan secara tetap kepada ketua dan anggota Panwaslu atas nama Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto,” jelasnya.
Atas keluarnya putusan tersebut, hakim DKPP meminta kepada para pihak berperkara agar menjalankan putusan itu, dan meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan ini. (raf)