JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terus berbenah. Kali ini tentang pemberian kemudahan bagi wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berbentuk kertas diubah menjadi SPPT PBB-P2 elektronik.
Caranya mudah, seperti membuka website resmi pajakonline.jakarta.go.id, klik menu E-SPPT yang ada di atas halaman, dan pilih daftar E-SPPT PBB-P2 yang ada di pojok kanan atas halaman. Kemudian, isi data objek pajak seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT), dan tahun SPPT.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, sebelumnya WP harus mendaftar secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
- Upaya Jakarta Kejar Penunggak Pajak PBB P2
- Heboh Pergub Pajak DKI No.115/2020
- UPPRD: Perusahaan Ini Tak Bayar PBB-P2 Rp3,5 M
Setelah data objek pajak terisi, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data pengunduh seperti perorangan atau badan, domisili pengunduh di Jakarta atau Luar Jakarta, NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai dengan SPPT), nomor HP dan alamat email pengunduh.
“Sebelum klik kotak saya setuju, baca terlebih dahulu ketentuan khususnya. Kalau sudah dibaca ketentuan khususnya, klik tombol kirim yang berwarna hijau,” terangnya, Senin (28/12/2020).
Sistem akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan mendapatkan hasil verifikasinya di email. Setelah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, dan file ESPPT langsung dapat terlihat melalui link yang dikirimkan melalui email pemohon.
“Informasi E-SPPT akan tampil saat diunduh. Maka dari itu gunakan pajak online ini untuk mempermudah urusan pajak PBB-P2 kita. Karena mulai tahun 2021, SPPT PBB-P2 di DKI Jakarta akan diterbitkan dan disampaikan secara elektronik,” tandasnya. (bjc/adams)