JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM – Biro Sarana Kota DKI Jakarta memblacklist pengusaha jasa konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Maka para pengusaha tidak dapat mengikuti lelang di lingkungan Pemprov DKI.
Kepada CIN di kantornya, Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014), Sekretaris Umum (Sekum) LPJKN Poltak H Situmorang menjelaskan, hal ini terjadi sejak LPJKN terbelah menjadi dua kubu setelah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendirikan pengurus baru LPJKN pada 2011.
Padahal, sesuai pasal 33 UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, hal tersebut tidak boleh karena LPJKN harus independen, tidak boleh diintervensi pemerintah.
“Karena larangan tersebut, banyak anggota kami yang pindah ke LPJKN versi Kementerian PU, dan membuat SBU di sana, agar tetap dapat ikut lelang di Pemprov DKI,” katanya.
LPJKN mencatat, dari 200.000-an anggota LPJKN saat belum terpecah, pengusaha jasa konstruksi asal Jakarta sebanyak 6.000-an. Kini, agar tetap dapat mengikuti lelang di Pemprov DKI, semuanya hijrah ke LPJKN versi Kementerian PU.
Poltak mengaku tak tahu mengapa Kementerian PU memecah belah lembaganya, karena setahunya, LPJKN tidak pernah bermasalah dengan kementerian itu. Ia bahkan juga mengaku tak tahu mengapa Biro Sarana Kota tak mengizinkan perusahaan yang memiliki SBU dari lembaganya, untuk mengikuti lelang di Pemprov DKI karena tak pernah ada penjelasan resmi.
Namun demikian, ia tegas mengatakan kalau tindakan Biro Sarana Kota itu telah melanggar Perda DKI tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan juga UU No 18 Tahun 1999, karena dalam Perda disebutkan bahwa peserta lelang harus memiliki IUJK dan SBU yang diterbitkan LPJKN, namun tidak disebut bahwa LPJKN yang dimaksud adalah yang versi Kementerian PU atau yang berkantor di Jalan Arteri Pondok Indah (LPJKN asli).
“Kalau dalam Perda disebut bahwa LPJKN yang dimaksud adalah LPJKN Kementerian PU, maka tindakan Biro bisa kami mengerti, tapi ini kan tidak begitu,” katanya.
Hingga kini Biro Sarana Kota DKi belum dapat dikonfirmasi, namun isu yang beredar menyebutkan, tindakan Biro itu didasarkan pada adanya Surat Edaran Kementerian PU yang melarang perusahaan pemilik SBU dari LPJKN yang bukan LPJKN-nya, mengikuti lelang di lingkungan Pemprov DKI.
Akibat adanya Surat Edaran tersebut, perusahaan pemilik SBU dari LPJKN yang asli, kini hanya mengikuti lelang di lingkungan pemerintahan di luar Jakarta, seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan lain-lain. (Rhm)