
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sebanyak 307 produk dalam kurun waktu April hingga September 2013 diawasi oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan.
“Pengawasan dilakukan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) wajib, label, kelengkapan petunjuk penggunaan (manual), kartu jaminan berbahasa Indonesia serta ketentuan lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan,” jelas Wamendag Bayu Krisnamurthi, Kamis (31/10/2013) dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Wamendag, dari 307 produk, 72% merupakan produk impor didominasi produk-produk elektronika dan alat listrik, dan 21% merupakan hasil produk dalam negeri. Sisanya 7% tidak diketahui asal negara pembuatnya.
Berdasarkan parameter pengawasan, kurun waktu tersebut, Kemendag mengidentifikasi 112 pelanggaran terkait SNI, 78 pelanggaran terkait manual dan kartu garansi, 78 pelanggaran terkait label, dan 21 pelanggaran terkait  ketentuan distribusi.
“Diantara 307 produk tersebut, 18 produk diantaranya memenuhi persyaratan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sedang Direktur Jenderal Standardisasi dan Pengawasan Konsumen (SPK) Nus Nuzulia Ishak, hasil pengawasan selama 2013, pihaknya mengambil langkah pembinaan dengan memberikan teguran terhadap pelanggaran. “Terutama yang terkait dengan label,” ujarnya.
Sedangkan produk terkait SNI, menurutnya, masih dalam pengujian laboratorium dan beberapa produk belum dapat teridentifikasi asalnya masih dalam tahap penelusuran.
Pada 2013, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) juga melakukan proses penyidikan terhadap beberapa produk telepon seluler yang tidak memenuhi ketentuan manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.
“Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diperoleh status P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. (olo)