BATAM, CITRAINDONESIA.COM- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen (PKTN), Kementerian Perdagangan RI, terus mengharmonisasikan Metrologi Legal di seluruh Indonesia, demi perlindungan konsumen serta jalannya bisnis yang fairness.
‘Hamronisasi Metrologi Legal ini kaitannya mendorong pebisnis jujur serta demi perlindungan konsumen‘, ujar Veri Anggrijono, Dirjen PKTN dalam sambutannya mengatakan harmonisasi itu dilakukan salah satunya melalui Pertemuan Teknis Kemetrologian diselenggarakan di Batam, Kamis (26/7/2018).
- Kemendag Singkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal
- UU 23 Tahun 2014 Amputasi “Tangan” Kemetrologian Pemprov
Kegiatan tahunan ini merupakan sarana komunikasi dan pertukaran informasi Unit Metrologi Legal Pemerintah Daerah dan Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN, Kemendag RI.
Yang jelas harmonisasi ini diharapkan dapat menggugah para pebisnis- dagang yang menggunakan alat ukur atau timbangan secara fairness sehingga pedagang enak- ya konsumen sebagai pembeli juga enak.
Bagi pelanggar Metrologi Legal, pastinya diancam dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (olo)