JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ini dia 26 sosok Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan, jebolan Pendidikan Reskrim Polri di Megamendung Jabar, selama 400 jam. Mereka ini diharapkan menjadi Laskar perkasa untuk memberantas masuknya produk- produk ilegal ke tanah air serta palang pintu utama Post Border- atau pos pengamanan di mulut pelabuhan.
‘Penyidik Perdagangan harus selalu siap mengamankan produk ilegal, juga dalam pengawasan Post Border‘, tegas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Inggrijono, saat memberikan pengarahan kepada para PPNS Perdagangan yang baru lulus pendidikan tersebut di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Menurut Veri, seorang penyidik harus jeli bekerja, berintegritas dan profesional dan manjunjung tinggi marwah dari yang dipelajari selama mengenyam pendidikan di Pusdik Polri tersebut.

Penyidik yang berintegritas dan profesional pastinya harus mampu berinteraksi dua sisi dengan baik untuk menghadapi setiap permasalahan ditemukan di lapangan baik dengan para pelaku usaha dan juga masyarakat, sebagai korban penipuan bidang perdagangan misalnya.
Biartahu saja, di luar konteks itu, konsumen Indonesia mulai dari rakyat paling bawah hingga Presiden adalah dilindungi oleh UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karenanya Dirjen PKTN ini secara tegas mewanti- wanti kepada para Laskar Post Border mampu menunjukkan kinerjanya dengan baik sehingga pasar dalam negeri bersih dari distorsi produk- produk black market yang merugikan industri dan konsumen dalam negeri terkini dan ke depan. Pastinya jika PPNS Perdagangan ini lalai, maka pasar kita kebanjiran barang – barang illegal.
Sekedar tahu, ke-26 orang PPNS Perdagangan itu, sebanyak sembilan orang (9) berasal dari internal Kemendag RI, dan 17 orang lainnya berasal dari Dinas Perindag berbagai daerah Indonesia. (olo)