JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pandemi Covid-19 ini telah merubah pola hidup manusia di seluruh dunia secara gradual dan ini tak terbantahkan oleh siapapun.
“Dalam dunia bisnis misalnya. Transaksi yang biasanya didominasi offline kini telah bergeser ke online. Ini perlu kita awasi. Banyak sekali pengaduan masyarakat tentang pelanggaran transaksi online ini ke Ditjen PKTN, hampir 7000 kasus. Belum lagi yang ke YLKI. Pemesan meminta A, tapi barang yang datang B. Kiriman barang tidak sesuai dengan pesanan. Ini yang harus kita awasi secara ketat supaya tidak merugikan konsumen yang 270 jutaan jiwa,” ujar Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam paparannya saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis Pengawasan Perdagangan Barang Beredar dan Jasa Bimtek PBBJ dan PPNS-PK tahun 2021 yang berjumlah 60 orang di Jakarta pada Rabu (17/11/2021).
Menurut Veri, tingginya jumlah pengaduan masyarakat dalam transaksi online ini harus menjadi perhatian husus para petugas PBBJ dan PPNS-PK. Karena angka itu bisa saja meningkat. Di mana, rakyat banyak transaksi online karena memang susah masuk ke mal berbelanja langsung. “Pandemi Covid-19 ini kita belum tahu kapan berahir,” tegasnya mengingatkan.
Selain itu lanjut mantan Direktur Tertib Niaga itu, masih banyak obyek – obyek bisnis yang selalu secara terus-menerus untuk diawasi secara maksimal sehingga baik pelaku usaha atau pedagangnya hingga konsumen sama-sama diuntungkan dalam berbisnis tersebut.
“Juga ada pengawasan pada obyek lain harus dilakukan. Pada perdagangan barang elektronik misalnya. Di siitu perlu dicek secara kasat mata tentang labelnya, SNI, manual garansi. Juga bidang jasa. Jadi jasa ini sangat melekat dengan barang. Jasa bisnis dan jasa distribusi. Ini banyak sekali ragamnya. Perdagangan e-commerce ini banyak sekali mempergunakan jasa. Dan juga manual grancy. Maka nanti kalau sudah ada e-granty, maka secara otomatis konsumen akan lebih terbantu atau terlindungi. Mereka tinggal ke toko. Dan kebijakan ini segera kita keluarkan,” tegas Veri.
Ia juga kembali mengeluhkan rendahnya jumlah anggota petugas PBBJ dan PPNS-PK. Sementara cakupan tuagasnya meliputi 34 Provinsi dari sekitar 514 Kabupaten/Kota Indonesia.
“Tapi saya sudah sering meminta kepada para Bupati- Gubernur supaya dikembalikan para petugas Pengawas PBBJ kepada Dinas-dinas yang membidangi perdagangan,” jelasnya. (olo)