JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM— Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha harus segera menyiapkan formulasi untuk menjalani transisi ekonomi dari sektor informal ke formal yang dibahas dalam International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss.
Transisi ekonomi yang melibatkan pekerja informal dan formal ini harus dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dan perbaikan kondisi kerja, persaingan yang sehat serta meningkatkan keberlangsungan usaha.
“Di dalam negeri, hasil pembahasan transisi sektor informal ke formal ini harus diimplementasikan secara cermat dan hati-hati dengan menyiapkan proses transisi yang melibatkan pekerja ke arah formal secara bertahap/gradual,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans, Rabu (11/6/2014).
Menteri yang akrab disapa Cak Imin ini menambahkan, sebagian besar negara-negara di dunia, terutama negara berkembang, memiliki jumlah pekerja di sektor ekonomi informal yang relatif besar. Meski mampu menjadi penopang perekomonian negara, namun dikhawatirkan rentan dari kurangnya perlindungan ketenagakerjaan.
“Diperlukan perumusan kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan kerja dalam ekonomi formal yang mengupayakan hubungan kerja dan perlindungan terhadap pekerja dengan lebih baik, termasuk jaminan sosial nasional dari BPJS, “ imbuh dia
Ketua Umum PKB ini mengakui, tak dapat dipungkiri, peran serta pekerja sektor informal dalam membangun perekonomian suatu negara sangatkan signifikan, termasuk mengurangi jumlah pengangguran.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya sektor ekonomi informal ini mendapatkan perhatian bersama, agar sektor ini dapat lebih dikembangkan dan dimajukan ke arah yang lebih tertata dan terlindungi,†tegasnya.
Terkait proses transisi ini, Muhaimin menjelaskan, sesungguhnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya baik dalam bentuk regulasi kebijakan maupun program kerja pendampingan bagi para pekerja informal.
“Bagi pekerja informal, kita terus lanjutkan program-program pendampingan, pemberian bantuan untuk akses permodalan dan pinjaman, serta program-progran pemberdayaan, capacity building serta pendampingan manajerial dan akses pemasaran, “ pungkasnya. (iskan)