JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadyah Din Syamsuddin kembali menegaskan agar Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM) tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam kepada Total E&P Indonesie dengan alasan perusahaan minyak nasional sudah cukup mampu untuk menoperasi blok tersebut.
“Kembali saya tegaskan bahwa perusahaan minyak nasional seperti PT Pertamina (Persero) sudah cukup mampu untuk menangani pengelolaan Blok Mahakam. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah untuk tidak mengembalikan Blok Mahakam tersebut kepada pangkuan Ibu Pertiwi,” kata Din Syamsuddin di Jakarta, Rabu (04/12/2013).
Berbicara pada “Round Table Kedaulatan Energi” yang diseleggarakan FORKE (Forum Kajian Energi) berlangsung di Hotel Meriedian Jakarta, Din Syamsuddin, mengatakan, sebelumnya ia bersama petisi GMKN (Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara) telah menemui Menteri ESDM, Jero Wacik, menuntut agar Blok Mahakam dikembalikan kepada kedaulatan NKRI.
“Sayang, pada waktu itu saya bersama teman teman GMKN tidak bertemu Menteri Jero Wacik karena beliau tidak ada di tempat. Intinya, kami ingin medesak Pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam yang ke tiga kalinya karena terlalu lama (waktu 50 tahun) bagi Total E&P Indonesie menikmati hasil kekayaan migas kita,” kata Din Syamsuddin.
Hadir pula sebagai nara sumber pada diskusi itu Dosen Paska Sarjana Ekonomu UI, Dr. Muslimin Anwar dan V.P. Corporate communication PT. Pertamina (Persero), Ali Mundakir.
Muslimin Anwar menegaskan, pentingnya Blok Mahakam bila dioperasikan oleh perusahaan nasional dilihat dari beberapa aspek ekonomi. Pertama, dapat menurunkan defisity transaksi berjalan, menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
“Menurut saya, kalau saja Blok Mahakam dikelola oleh Pertamina pertama dapat meningkatkan ekspor gas, kebutuhan valas Pertamina dapat dipenuhi sendiri sehingga stabilitas nilai tukar dapat terjaga,” katanya.
Sementara itu, Ali Mundakir mengatakan, setelah berakhirnya kontrak Blok Mahakam (2017) agar segera dikembalikan kepada institusinya.
Menurutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 pasal 7 menyebutkan bahwa blok migas yang berakhir masa kontrak dikembalikan kepada Pemerintah.
“Blok Mahakam itu kembalikan dulu kepada institusinya. Ini amanat pasal 7 PP nomor 35/2004. Kemudian, pasal 28 berbunyi bahwa kontrak bisa diperpanjang…di sinilah ada penenderan baru lagi. Soal siapa yang tunjuk oleh Pemerintah sebagai pemenang, itu adalah proses tender,” kata Ali Mundakir.
Ketika ditanya waratwan terkait kesiapan Pertamina mengelola Blok Mahakam, Ali Mundakir menjelaskan, bila Pemerintah berniat memberikan kesempatan kepada Pertamina menjadi operator Blok Mahakam, paska perpanjangan kontrak, Pertamina siap dan tidak ada masalah. (kani)