JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bakal menerapkan denda maksimal Rp500 ribu untuk angkutan umum berhenti sembarang dan menimbulkan kemacetan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap aturan tersebut dapat membuat jera para sopir angkutan umum yang suka berhenti sembarang.
“Bagus itu, kita akan terapkan Januari nanti,” ujar Ahok di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Ahok mengklaim penerapan aturan tersebut mendapatkan persetujuan dari Polda Metro Jaya yang dibantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menerapkan denda tersebut.
“Pihak kepolisian juga setuju terapkan itu. Dari Pak Rikwanto (Kabid Humas Polda Metro Jaya) setuju. Kita seneng semuanya setuju. Dishub juga setuju dan akan bantu,” ujarnya. (adams)