JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan protap unjuk rasa (demonstrasi) itu hanya bisa di patung kuda saja.
Jadi demonstrasi sesuai protap itu, kata dia kepada @SonoraFM92 tidak boleh warga masyarakat melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara atau Istana Presiden, Jakarta Pusat.
- Ini Jalur Baru TransJakarta
- Lagi Demo 5 Hari Berturut-turut Tolak UU Cipta Kerja
- PSHTN FHUI : UU Cipta Kerja Ugal-ugalan
“Sehingga akses ke Istana semua ditutup, praktis daerah seputar Istana clear (bersih) dari arus lalu lintas,” ujarnya Jumat (16/10/2020).
Seperti diketahui, akhir-akhir ini marak demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, karena dinilai tidak berpihak kepada buruh. (adams)