JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah menggelontorkan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat 2011 sekitar Rp4,5 triliun.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Selasa (11/1/2011).
Menurutnya, penetapan alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Menkeu menerbitkan Permenkeu No:230/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Dana Otonomi Khusus setara 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Pembagian proporsi 70 persen untuk Provinsi Papua, sebesar Rp3.157.459.547.550, dan 30 persen persen untuk Provinsi Papua Barat, sebesar Rp1.353.196.948.950,” ungkapnya.
Sedangkan itu dikucurkan pula Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus. Pembagian untuk Provinsi Papua adalah Rp 800 miliar dan untuk Provinsi Papua Barat adalah Rp 600 Miliar. “Dana Otonomi Khusus terutama ditujukan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Dana tersebut bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2011 masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima dana. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 20 Desember 2010.
Dia melanjutkan pembagian lebih lanjut penerimaan dana, Tata cara penyaluran Transfer Dana dan Pengawasan fungsional pemeriksaan pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan Otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ci1)