JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden atau Capres- Cawapres pada Pemilu tahun 2019-2024 dibuka oleh KPU selama 7 (tujuh) hari yakni 4 – 10 Agustus 2018.
‘Hari pertama s/d keenam dilakukan pada pukul 08.00 – 16.00 WIB, hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 – 24.00 WIB, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat’, itu bunyi pengumuman Nomor: 760/PL.02.2-pu/06/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2019, ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman dilansir dari laman setkab.
Sekedar tahu, tampaknya ini menjadi tarung ulang Jokowi vs Prabowo Subianto seperti pada Pilpres tahun 2014 yang lalu.
- Capres Prabowo- Anies Diserahkan ke Habib Rizieq?
- Prabowo Subianto Siap Jadi Presiden
- Survey Indikator: Jokowi dan Prabowo Capres Terpopuler
Pendaftaran hanya dilakukan 1 (satu) kali dan pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.
Menurut pengumuman tersebut, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan sbb:
1. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014;
2. Memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2014.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 963/PL.02.2-Kpt/06/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018, jumlah kursi di DPR paling sedikit 20 persen adalah 112 kursi, dan jumlah suara paling sedikit 25 persen adalah 31.221.435 suara.
Adapun syarat bakal calon di antaranya:
a. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
c. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (kali) masa jabatan dalam jabatan yang sama;
d. bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI, anggota Polri, PNS, atau karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Desa wajib mengundurkan diri.
(friz)