JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah dan pengusaha Bio Fuel Indonesia akan menggugat Uni Eropa ke WTO dan Pengadilan bila tuduhan dumping perdagangan produk turunan Sawit di kawasan itu tidak terbukti.
Kini Komite anti dumping Eropa mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) antara 0%- 10,6% terhadap produk asal 7 negara termasuk Argentina. Komite itu akan memprosesnya 90 hari ke depan.
“Ini keputusan yang tidak menggembirakan. Injuri (hukuman) ini akan kita sanggah. Malahan bila injuri ini dilaksanakan, kita akan mengadu ke WTO dan Pengadilan,†tegas Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, didampingi Paulus Tjakrawan dari asosiasi Aprobi, Jumat (31/5/2013).
Hal senada dikatakan Paulus. “Seperti kata Pak Bayu (Wamendag) kita akan ajukan kasus ini ke WTO dan Pengadilan, bila nanti keputusannya tidak sesuai,†tegasnya.
Kendati demikian, baik Bayu maupun Paulus menambahkan akan mengikuti proses penyelidikan tuduhan ini.
Menurut Bayu, konsumen Eropa akan merugi. Karerna tidak mendapatkan bio fuel yang kualias baik dan harga kompetitif menyusul kasus itu. “Konsumen Eropa rugi tidak dapat produk yang baik,†ujarnya.
Sementara itu, pasar bio fuel Indonesia ke Eropa sekitar 10 juta ton. Tolal produksi Indonesia 50 juta ton per tahun. (olo)