JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemprov DKI Jakarta, memperpanjang masa penutupan tempat- tempat hiburan dan destinasi wisata hingga 19 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di ibu kota negara ini.
“Kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang ditetapkan. Empat kegiatan tambahan itu berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Sabru (4/4/2020).
- COVID-19 4 April: 106 Kasus Bertambah di RI, 2.092 Positif, 150 Meninggal
- Kasus Corona di Jakarta: 1.071 Positif, 696 Dirawat, 58 Sembuh, 98 Meninggal
Menurutnya ada empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara itu. Sebelumnya 14 kegiatan usaha tutup sementara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Penutupan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
Seperti diketahui DKI Jakarta terbanyak korban COVID-19 jika dibandingkan jumlahnya di daerah lainnya di Indonesia.
Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jakarta Sabtu (4/4/2020) sebanyak 1,071, 696 dirawat, 58 sembuh, 98 Meninggal Dunia dan isolasi mandiri 219, ini sesuai data https://corona.jakarta.go.id/id. (adams)