JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Polri mengancam pidanakan orang – orang yang masih juga berkumpul dan nongkrong di Kafe- kafe ibu kota Jakarta. Karena sudah dilarang demi membasmi penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah. Jadi kami akan lakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas,” ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal pada Jumpa Pers, Senin (23/3/2020).
Tindakan tegas Polri mengacu pada Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.
- Menhan Terima Alkes COVID-19 Bantuan RRT
- Presiden Jokowi Ucapan Duka Cita Kepada Para Dokter “COVID-19”
- Presiden Tambah K/L Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Pasal itu berbunyi : “Barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 212 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” terang Iqbal.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum.
Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
Karenanya Kapolri meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar bak di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya. (ling)