JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Di tengah berlangsungnya KTT Perubahan Iklim (Climate Change/ global warming) dipeloposi oleh Presiden AS Joe Biden yang diikuti 40 Pemimpin Negara di Dunia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun turut serta memelihara lingkungan dan pepohonan penghijauan di ibu kota Jakarta. Orang nomor 1 di DKI ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Hal tersebut guna menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, pepohonan yang berada di Jakarta berperan sebagai solusi alami dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui penyerapan emisi, penurunan suhu hingga menciptakan lingkungan yang layak huni bagi warga setempat.
- Anies Temui Mensesneg Soal #SaveMonasSaveJakarta
- Monas “Dibumihanguskan”, Netizen: #SaveMonasSaveJakarta
- KTT Perubahan Iklim : Arab Saudi Pelopori Penggunaan Hidrogen
“Sejak 2019, Pemprov DKI Jakarta telah menargetkan penambahan 200.000 pohon. Hingga saat ini telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove,” kata Suzi tertulis pada Kamis (22/4) di Jakarta.
Suzi mengungkapkan, melalui kebijakan tersebut penambahan 200 ribu pohon ditargetkan terpenuhi pada tahun 2022.
Dalam penyusunan Pergub tersebut telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia. Karena itu, dia mengharapkan, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
“Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian,” ucapnya.
Selain itu, Suzi juga menyatakan, kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.
“Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat,” imbuhnya dikutif dari laman merdeka.com. (adams)