Untuk mendukung hal tersebut Kemnakertrans mengerahkan 138 mobil Unit Reaksi Cepat (URC) yang dilengkapi Sarana dan Prasarana Alat Uji K3 ke berbagai daerah di Indonesia, untuk melakukan pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja.
“Para pengusaha, Pekerja maupun masyarakat umum harus mengerti, memahami dan menerapkan standar dan norma keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja agar mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” kata Muhaimin Iskandar seusai membuka Nakertrans Expo 2013 di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Kamis (05/12/2013).
Muhaimin mengatakan, kesadaran akan pentingnya penerapan norma K3 di lingkungan kerja tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja namun dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta , kesejahteraan pekerja.
“Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat dunia industri lebih banyak menggunakan peralatan yang canggih. Dampaknya, potensi bahaya bagi pekerja juga ikut meningkat. Apabila tidak dilakukan pengendalian sebaik mungkin, maka makin besar pula potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan,” ungkapnya.
Muhaimin menambahkan, program sosialisasi K3 akan ditujukan meningkatkan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga persepsi yang sama akan dicapai baik ditempat kerja, di rumah, di jalan maupun di luar tempat kerja lainnya. (iskandar)