• Latest
  • Trending
“Bayi Baru Lahir Berhak, Dijamin BPJS Kesehatan”

Catatan Siang : “Inpres No. 2 Tahun 2021”

3 weeks ago

IHSG Tak bergeming dari Zona Merah

17 mins ago
Jozeph Paul Zhang Bikin Heboh

Jozeph Paul Zhang Bikin Heboh

25 mins ago
Rio Reifan Ditangkap Polisi

Rio Reifan Ditangkap Polisi

29 mins ago
Rekrutmen Pramugari Lion Air Group, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Lowongan Kerja Lion Air Group Lulusan D3/S1

38 mins ago
Jokowi Resmikan MRT, Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta

Anies Apresiasi Presiden Jokowi Bangun MRT

39 mins ago
Dirut Garuda Indonesia: Penumpang Penyelamat Maskapai

Sepakat Bayar Denda, Garuda Indonesia Damai dengan ‘KPPU’ Australia

47 mins ago
Satpol PP Kerahkan 150 Personel Awasi Pedagang Tanah Abang

Satpol PP Kerahkan 150 Personel Awasi Pedagang Tanah Abang

53 mins ago
“Tahu Rasa” Tangkap Pendeta Paniel Kogoya Penyandang Dana Senjata M-4 dan M-16 Untuk KKB

“Tahu Rasa” Tangkap Pendeta Paniel Kogoya Penyandang Dana Senjata M-4 dan M-16 Untuk KKB

56 mins ago
Cara AGK Atasi Serbuan Baja Impor Demi Melindungi Industri Nasional

Cara AGK Atasi Serbuan Baja Impor Demi Melindungi Industri Nasional

1 hour ago
Renovasi Musholah Baiturrohman di Papua

Renovasi Musholah Baiturrohman di Papua

2 hours ago
Tuesday, April 20, 2021
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
    • Dagang
    • Energi
    • Industri
    • Keuangan
    • Tekno
    • Maritim
    • P3DN
    • Perikanan
    • Pertanian
  • NASIONAL
    • Hukum
    • Politik
    • KEAMANAN
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
    • Buruh
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Rupa-rupa
    • sosial
  • METRO
    • Jakarte
    • Daerah
  • Hiburan
    • Seleb
    • ShowBiz
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Objek Wisata
  • SPORT
    • Bola
    • Tinju
    • Balap
    • Basket
    • Lain-Lain
    • Raket
  • Eksekutif
No Result
View All Result
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
    • Dagang
    • Energi
    • Industri
    • Keuangan
    • Tekno
    • Maritim
    • P3DN
    • Perikanan
    • Pertanian
  • NASIONAL
    • Hukum
    • Politik
    • KEAMANAN
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
    • Buruh
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Rupa-rupa
    • sosial
  • METRO
    • Jakarte
    • Daerah
  • Hiburan
    • Seleb
    • ShowBiz
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Objek Wisata
  • SPORT
    • Bola
    • Tinju
    • Balap
    • Basket
    • Lain-Lain
    • Raket
  • Eksekutif
No Result
View All Result
citraindonesia.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

Catatan Siang : “Inpres No. 2 Tahun 2021”

SUMURA by SUMURA
31-03-2021
in Breaking News, Eksekutif
0
“Bayi Baru Lahir Berhak, Dijamin BPJS Kesehatan”

Timboel Siregar, Sekjen OPSI.

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Presiden Joko Widodo tanggal 25 Maret 2021 lalu menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini dikhususkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut ada 26 Kementerian/Lembaga yang diinstruksikan mendukung Inpres ini yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengedalian Inpres di semua Kementerian/Lembaga yang diinstruksi tersebut, dengan kewajiban Menko PMK melaporkan pelaksanaan Inpres ini ke Presiden secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kehadiran Inpres ini sangat baik mengingat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan belum optimal melindungi seluruh pekerja Indoensia. Tiga dimensi persolanan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Kepesertaan, Pelayanan, dan Investasi harus bisa dicarikan solusinya agar seluruh pekerja Indonesia memang benar-benar terlindungi secara paripurna. Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkualitas maka pekerja kita akan sejahtera, terlindungi pada saat bekerja maupun paska bekerja.

Membaca Inpres ini, saya menilai, titik berat Inpres hanya pada masalah kepesertaan saja yaitu meningkatkan jumlah kepesertaan yang ada saat ini dari kepesertaan pekerja formal swasta dan BUMN, pekerja bukan penerima upah (pekerja mandiri), pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja jasa konstruksi, serta meningkatkan cakupan kepesertaan lainnya dengan didukung proses diseminasi, kampanye dan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran, didukung penyediaan data dari Kementerian/Lembaga (termasuk bersinergi dengan data perpajakan), serta meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum.

Beberapa elemen kepesertaan dengan cakupan lainnya yang didorong menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain penerima kredit usaha rakyat, peserta pelatihan program vokasi, Non ASN Pemda, Non ASN di luar negeri, para pendidik-tenaga kerpendidikan-tenaga pendukung lainnya di bawah Kementerian Agama, profesi notaris-advokat, para pendidik-tenaga kerpendidikan-tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan formal dan non formal, pekerja pada proyek perumahan dan Kawasan pemukiman, pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut dan udara termasuk transportasi dalam jaringan (online), tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian serta petani, pemberi kerja dan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan, pekerja koperasi dan Usaha Kecil-Mikro, pekerja sosial dan tenaga pendamping, pendamping desa, pekerja di bidang kebencanaan, dan pekerja penyelenggara Pemilu.

Perluasan cakupan kepesertaan baru ini tentunya sangat mendukung peningkatan jumlah kepesertaan di BPJamsostek, dan juga mendukung implementasi prinsip gotong royong di Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sehingga dapat meningkatkan manfaat dan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan akan semakin baik lagi. Menurut BPS di Februari 2021 ada 137 juta angkatan kerja kita dengan potensi kepesertaan di BPJamsostek sebanyak 90 juta pekerja. Ini menjadi tantangan bagi semua Kementerian/Lembaga untuk memastikan 90 juta pekerja kita benar-benar sudah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari hal baik di atas, ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Dari seluruh isi Inpres ini, Presiden tidak menenkankan pada implementasi amanat UU SJSN terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), bagi pekerja informal miskin seperti nelayan-petani miskin dan pemulung, yang iurannya dibayarkan oleh APBN sebesar Rp. 16.800 per orang per bulan untuk dua program tersebut. Selama ini Bappenas sudah melakukan kajian tentang PBI ini, yang pernah dijanjikan diimplementasikan di 2021, namun gagal diimplementasikan karena belum siapnya Kementerian Sosial menyediakan data pekerja miskin di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Saya kira seharusnya Pak Presiden serius menghadirkan kepesertaan PBI di BPJamsostek. Bila mengacu pada amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, maka pekerja miskin kita lah yang harus diprioritaskan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Sosial tidak diinstruksikan untuk mempersiapkan data orang miskin di DTKS guna mendukung implementasi PBI di BPJamsostek, demikian juga Menteri Keuangan dan DJSN tidak diberi tugas unuk mendukungnya dari sisi anggaran dan kajian.

Kehadiran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di UU Cipta Kerja untuk pekerja formal swasta dan BUMN dimana APBN membayarkan iuran sebesar 0,22 persen ke BPJamsostek untuk program ini, merupakan bentuk ketidakadilan bagi pekerja informal miskin yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seharusnya, bila mengacu pada Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tersebut, Pak Presiden fokus memberikan perlindungan bagi pekerja informal miskin.

Hal kedua yang penting juga dikritisi dari Inpres ini adalah Pemerintah belum memiliki keinginan untuk menggabungkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke BPJamsostek yaitu sesuai amanat SJSN.

Pengelolaan program JKK dan JKm bagi ASN sampai saat ini dilakukan oleh PT. Taspen, yang tidak sesuai dengan sembilan prinsip SJSN. Padahal di UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, diamanatkan pengelolaan JKK dan JKm bagi ASN mengacu pada SJSN. Selain UU ASN, Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 mengamanatkan dengan sangat eksplisit pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN diserahkan ke BPJamsostek.

Seharusnya Presiden menekankan Inpres No. 2 ini pada proses penggabungan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN ke BPJamsostek sehingga APBN bisa lebih efisien. Iuran JKm di PT. Taspen sebesar 0,72 persen sementara di BPJamsostek sebesar 0,2 persen saat ini.

Hal ketiga yang perlu dikritisi dari Inpres ini adalah tentang pengawasan pelaksanaan inpres ini oleh Menko PMK. Belajar dari pengalaman pelaksanaan Inpres no. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait JKN untuk mengatasi defisit, yang juga dikoordinir oleh Menko PMK, hasilnya tidak sesuai harapan.

Inpres No. 8 Tahun 2017 hadir tetapi defisit JKN di 2018 semakin membesar yang mengharuskan APBN memberikan bantuan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp. 10,2 Triliun. Defisit besar di 2018 membuktikan Inpres no. 8 tahun 2017 tidak efektif dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang diinstrusikan, dan proses koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres yang dilakukan Menko PMK juga tidak efektif.

Saya kira Inpres no. 2 Tahun 2021 tidak boleh bernasib sama dengan Inpres No. 8 tahun 2017. Menko PMK yang ditugaskan melakukan koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 harus benar-benar melaksanakan tugasnya. Tentunya belajar dari Inpres no. 8 Tahun 2017, seharusnya Presiden menugaskan KSP (Kepala Staf Kepresiden) juga untuk memantau pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 ini, mengingat ego sectoral Kementerian/Lembaga masih sangat besar.

Semoga Inpres No. 2 Tahun 2021 dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sehingga seluruh pekerja kita dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pinang Ranti, 31 Maret 2021

Tabik

Timboel Siregar

Tags: timboel siregar
Previous Post

Jokowi Saksikan Vaksinasi Pelaku Pasar Modal

Next Post

Ngeri…. Mulyono Dibakar Hidup-hidup

SUMURA

SUMURA

Related Posts

Breaking News

IHSG Tak bergeming dari Zona Merah

20-04-2021
1.3k
Jozeph Paul Zhang Bikin Heboh
Breaking News

Jozeph Paul Zhang Bikin Heboh

20-04-2021
1.3k
Rio Reifan Ditangkap Polisi
Breaking News

Rio Reifan Ditangkap Polisi

20-04-2021
1.3k
Next Post
Ponsel 1 Dari 5 Penyebab Kematian di Indonesia

Ngeri.... Mulyono Dibakar Hidup-hidup

“Ngeri-ngeri sedap” Aa Gym Ceraikan Teh Ninih

"Alhamdulillah.. Aa Gym Batal Ceraikan Teh Ninih :) "

Kementan Pasok 195 Ton Cabai Rawit Subsidi

Breaking News

IHSG Tak bergeming dari Zona Merah

by SUMURA
20-04-2021
1.3k
Jozeph Paul Zhang Bikin Heboh
Breaking News

Jozeph Paul Zhang Bikin Heboh

by SUMURA
20-04-2021
1.3k
Rio Reifan Ditangkap Polisi
Breaking News

Rio Reifan Ditangkap Polisi

by TOYO
20-04-2021
1.3k
Rekrutmen Pramugari Lion Air Group, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Breaking News

Lowongan Kerja Lion Air Group Lulusan D3/S1

by TOYO
20-04-2021
1.3k
Jokowi Resmikan MRT, Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta
Breaking News

Anies Apresiasi Presiden Jokowi Bangun MRT

by SUMURA
20-04-2021
1.3k

Categories

  • Balap
  • Basket
  • Bola
  • Breaking News
  • Buruh
  • Citra English
  • Daerah
  • Dagang
  • Eksekutif
  • EKUIN
  • Energy
  • Hiburan
  • Hukum
  • Indonesian Way
  • Industri
  • INTERNASIONAL
  • Jakarte
  • KEAMANAN
  • kesehatan
  • KESRA
  • Keuangan
  • Kuliner
  • Lain-Lain
  • MARITIM
  • METRO
  • NASIONAL
  • Objek Wisata
  • P3DN
  • Pariwisata
  • Pembaca
  • Pendidikan
  • Perikanan
  • Pertanian
  • Politik
  • Raket
  • Rupa-rupa
  • Seleb
  • ShowBiz
  • sosial
  • SPORT
  • Tekno
  • Tinju
  • Transportasi

Topics

ahok (1276) artis (1289) AS (776) banjir (557) barcelona (581) BBM (1094) Bengkulu (773) bola (1433) bursa saham (1444) chelsea (561) Covid-19 (771) DKI Jakarta (922) DPR (643) Ekspor (539) Film (702) Gugus Tugas COVID-19 (716) IHSG (3030) Industri (1151) ISIS (711) jambi (667) jokowi (1986) Kementan (1527) kesehatan (535) keuangan (570) KKP (1051) korupsi (985) KPK (1968) kurs rupiah (945) Liga Champions (714) liverpool (657) Manchester City (528) manchester united (738) merauke (579) nilai tukar mata uang (572) Otomotif (717) papua (796) pendidikan (600) perdagangan (679) Perikanan (660) pilkada (571) Politik (812) Sembako (744) TKI (1091) TNI (2377) virus corona (656)
No Result
View All Result

Highlights

Lowongan Kerja Lion Air Group Lulusan D3/S1

Anies Apresiasi Presiden Jokowi Bangun MRT

Sepakat Bayar Denda, Garuda Indonesia Damai dengan ‘KPPU’ Australia

Satpol PP Kerahkan 150 Personel Awasi Pedagang Tanah Abang

“Tahu Rasa” Tangkap Pendeta Paniel Kogoya Penyandang Dana Senjata M-4 dan M-16 Untuk KKB

Cara AGK Atasi Serbuan Baja Impor Demi Melindungi Industri Nasional

Trending

Breaking News

IHSG Tak bergeming dari Zona Merah

by SUMURA
20-04-2021
0
1.3k

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tak bergeming  dari zona merah IDX Composite pada perdagangan hingga sore hari ini Selasa (20/4/2021)....

Jozeph Paul Zhang Bikin Heboh

Jozeph Paul Zhang Bikin Heboh

20-04-2021
1.3k
Rio Reifan Ditangkap Polisi

Rio Reifan Ditangkap Polisi

20-04-2021
1.3k
Rekrutmen Pramugari Lion Air Group, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Lowongan Kerja Lion Air Group Lulusan D3/S1

20-04-2021
1.3k
Jokowi Resmikan MRT, Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta

Anies Apresiasi Presiden Jokowi Bangun MRT

20-04-2021
1.3k

citraindonesia.com memberikan informasi terbaru dan terpercaya.
Hormati Karya Anak Bangsa

Ikuti Sosia Media citraindonesia.com

Recent News

  • IHSG Tak bergeming dari Zona Merah
  • Jozeph Paul Zhang Bikin Heboh
  • Rio Reifan Ditangkap Polisi
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
    • Dagang
    • Energi
    • Industri
    • Keuangan
    • Tekno
    • Maritim
    • P3DN
    • Perikanan
    • Pertanian
  • NASIONAL
    • Hukum
    • Politik
    • KEAMANAN
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
    • Buruh
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Rupa-rupa
    • sosial
  • METRO
    • Jakarte
    • Daerah
  • Hiburan
    • Seleb
    • ShowBiz
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Objek Wisata
  • SPORT
    • Bola
    • Tinju
    • Balap
    • Basket
    • Lain-Lain
    • Raket
  • Eksekutif

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.