• Latest
  • Trending
“Bayi Baru Lahir Berhak, Dijamin BPJS Kesehatan”

Catatan Siang : “Inpres No. 2 Tahun 2021”

1 year ago
“Sorga Dunia Sang Juragan Kaya Haji Sondani dengan Fia Barlanti”

“Sorga Dunia Sang Juragan Kaya Haji Sondani dengan Fia Barlanti”

9 hours ago
PPKM Mikro di Jaktim, Hadi Tjahjanto : “TNI-Polri Bantu Nakes”

PPKM Level 1 DKI WFO 100 Persen

9 hours ago
Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Lanjutan PPKM

PPKM Tangsel Kini Level 1

9 hours ago
“Buset” Jumlah Orang Miskin Meningkat 6,90 Ribu Orang

Ini Kualitas Sanitasi Indonesia

9 hours ago
Ini Langkah Bea Cukai Terkait Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas

Ini Langkah Bea Cukai Terkait Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas

9 hours ago
Kapolri : Menperin- Polri Bentuk Satgas Minyak Goreng

Inidia Tim Satgas Migor Curah Subsidi

10 hours ago
Dibalik Kebersihan Balai Desa

Dibalik Kebersihan Balai Desa

10 hours ago
Jimac Group Ekspansi US$ 200 Juta di Batam

Inovasi Penanganan Bencana

10 hours ago
Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tersangka

Luhut Curhat Soal Mendadak Diminta Jokowi Ikut Urus Minyak Goreng

1 day ago
Update COVID-19 pada 22 November: 497.668 Positif

Ini Sebaran 345 Kasus Baru COVID-19 RI 24 Mei

1 day ago
Thursday, May 26, 2022
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
    • Dagang
    • Energi
    • Industri
    • Keuangan
    • Tekno
    • Maritim
    • P3DN
    • Perikanan
    • Pertanian
  • NASIONAL
    • Hukum
    • Politik
    • KEAMANAN
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
    • Buruh
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Rupa-rupa
    • sosial
  • METRO
    • Jakarte
    • Daerah
  • Hiburan
    • Seleb
    • ShowBiz
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Objek Wisata
  • SPORT
    • Bola
    • Tinju
    • Balap
    • Basket
    • Lain-Lain
    • Raket
  • Eksekutif
No Result
View All Result
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
    • Dagang
    • Energi
    • Industri
    • Keuangan
    • Tekno
    • Maritim
    • P3DN
    • Perikanan
    • Pertanian
  • NASIONAL
    • Hukum
    • Politik
    • KEAMANAN
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
    • Buruh
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Rupa-rupa
    • sosial
  • METRO
    • Jakarte
    • Daerah
  • Hiburan
    • Seleb
    • ShowBiz
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Objek Wisata
  • SPORT
    • Bola
    • Tinju
    • Balap
    • Basket
    • Lain-Lain
    • Raket
  • Eksekutif
No Result
View All Result
citraindonesia.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

Catatan Siang : “Inpres No. 2 Tahun 2021”

SUMURA by SUMURA
31-03-2021
in Breaking News, Eksekutif
0
“Bayi Baru Lahir Berhak, Dijamin BPJS Kesehatan”

Timboel Siregar, Sekjen OPSI.

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Presiden Joko Widodo tanggal 25 Maret 2021 lalu menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini dikhususkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut ada 26 Kementerian/Lembaga yang diinstruksikan mendukung Inpres ini yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengedalian Inpres di semua Kementerian/Lembaga yang diinstruksi tersebut, dengan kewajiban Menko PMK melaporkan pelaksanaan Inpres ini ke Presiden secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kehadiran Inpres ini sangat baik mengingat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan belum optimal melindungi seluruh pekerja Indoensia. Tiga dimensi persolanan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Kepesertaan, Pelayanan, dan Investasi harus bisa dicarikan solusinya agar seluruh pekerja Indonesia memang benar-benar terlindungi secara paripurna. Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkualitas maka pekerja kita akan sejahtera, terlindungi pada saat bekerja maupun paska bekerja.

Membaca Inpres ini, saya menilai, titik berat Inpres hanya pada masalah kepesertaan saja yaitu meningkatkan jumlah kepesertaan yang ada saat ini dari kepesertaan pekerja formal swasta dan BUMN, pekerja bukan penerima upah (pekerja mandiri), pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja jasa konstruksi, serta meningkatkan cakupan kepesertaan lainnya dengan didukung proses diseminasi, kampanye dan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran, didukung penyediaan data dari Kementerian/Lembaga (termasuk bersinergi dengan data perpajakan), serta meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum.

Beberapa elemen kepesertaan dengan cakupan lainnya yang didorong menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain penerima kredit usaha rakyat, peserta pelatihan program vokasi, Non ASN Pemda, Non ASN di luar negeri, para pendidik-tenaga kerpendidikan-tenaga pendukung lainnya di bawah Kementerian Agama, profesi notaris-advokat, para pendidik-tenaga kerpendidikan-tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan formal dan non formal, pekerja pada proyek perumahan dan Kawasan pemukiman, pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut dan udara termasuk transportasi dalam jaringan (online), tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian serta petani, pemberi kerja dan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan, pekerja koperasi dan Usaha Kecil-Mikro, pekerja sosial dan tenaga pendamping, pendamping desa, pekerja di bidang kebencanaan, dan pekerja penyelenggara Pemilu.

Perluasan cakupan kepesertaan baru ini tentunya sangat mendukung peningkatan jumlah kepesertaan di BPJamsostek, dan juga mendukung implementasi prinsip gotong royong di Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sehingga dapat meningkatkan manfaat dan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan akan semakin baik lagi. Menurut BPS di Februari 2021 ada 137 juta angkatan kerja kita dengan potensi kepesertaan di BPJamsostek sebanyak 90 juta pekerja. Ini menjadi tantangan bagi semua Kementerian/Lembaga untuk memastikan 90 juta pekerja kita benar-benar sudah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari hal baik di atas, ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Dari seluruh isi Inpres ini, Presiden tidak menenkankan pada implementasi amanat UU SJSN terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), bagi pekerja informal miskin seperti nelayan-petani miskin dan pemulung, yang iurannya dibayarkan oleh APBN sebesar Rp. 16.800 per orang per bulan untuk dua program tersebut. Selama ini Bappenas sudah melakukan kajian tentang PBI ini, yang pernah dijanjikan diimplementasikan di 2021, namun gagal diimplementasikan karena belum siapnya Kementerian Sosial menyediakan data pekerja miskin di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Saya kira seharusnya Pak Presiden serius menghadirkan kepesertaan PBI di BPJamsostek. Bila mengacu pada amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, maka pekerja miskin kita lah yang harus diprioritaskan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Sosial tidak diinstruksikan untuk mempersiapkan data orang miskin di DTKS guna mendukung implementasi PBI di BPJamsostek, demikian juga Menteri Keuangan dan DJSN tidak diberi tugas unuk mendukungnya dari sisi anggaran dan kajian.

Kehadiran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di UU Cipta Kerja untuk pekerja formal swasta dan BUMN dimana APBN membayarkan iuran sebesar 0,22 persen ke BPJamsostek untuk program ini, merupakan bentuk ketidakadilan bagi pekerja informal miskin yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seharusnya, bila mengacu pada Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tersebut, Pak Presiden fokus memberikan perlindungan bagi pekerja informal miskin.

Hal kedua yang penting juga dikritisi dari Inpres ini adalah Pemerintah belum memiliki keinginan untuk menggabungkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke BPJamsostek yaitu sesuai amanat SJSN.

Pengelolaan program JKK dan JKm bagi ASN sampai saat ini dilakukan oleh PT. Taspen, yang tidak sesuai dengan sembilan prinsip SJSN. Padahal di UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, diamanatkan pengelolaan JKK dan JKm bagi ASN mengacu pada SJSN. Selain UU ASN, Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 mengamanatkan dengan sangat eksplisit pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN diserahkan ke BPJamsostek.

Seharusnya Presiden menekankan Inpres No. 2 ini pada proses penggabungan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN ke BPJamsostek sehingga APBN bisa lebih efisien. Iuran JKm di PT. Taspen sebesar 0,72 persen sementara di BPJamsostek sebesar 0,2 persen saat ini.

Hal ketiga yang perlu dikritisi dari Inpres ini adalah tentang pengawasan pelaksanaan inpres ini oleh Menko PMK. Belajar dari pengalaman pelaksanaan Inpres no. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait JKN untuk mengatasi defisit, yang juga dikoordinir oleh Menko PMK, hasilnya tidak sesuai harapan.

Inpres No. 8 Tahun 2017 hadir tetapi defisit JKN di 2018 semakin membesar yang mengharuskan APBN memberikan bantuan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp. 10,2 Triliun. Defisit besar di 2018 membuktikan Inpres no. 8 tahun 2017 tidak efektif dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang diinstrusikan, dan proses koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres yang dilakukan Menko PMK juga tidak efektif.

Saya kira Inpres no. 2 Tahun 2021 tidak boleh bernasib sama dengan Inpres No. 8 tahun 2017. Menko PMK yang ditugaskan melakukan koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 harus benar-benar melaksanakan tugasnya. Tentunya belajar dari Inpres no. 8 Tahun 2017, seharusnya Presiden menugaskan KSP (Kepala Staf Kepresiden) juga untuk memantau pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 ini, mengingat ego sectoral Kementerian/Lembaga masih sangat besar.

Semoga Inpres No. 2 Tahun 2021 dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sehingga seluruh pekerja kita dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pinang Ranti, 31 Maret 2021

Tabik

Timboel Siregar

Tags: timboel siregar
Previous Post

Jokowi Saksikan Vaksinasi Pelaku Pasar Modal

Next Post

Ngeri…. Mulyono Dibakar Hidup-hidup

SUMURA

SUMURA

Related Posts

“Bayi Baru Lahir Berhak, Dijamin BPJS Kesehatan”
Breaking News

Catatan Pagi “BPJamsostek Harus Memperbaiki Data Peserta Jasa Konstruksi”

by May Darling
26-03-2021
1.3k
Pembobolan Akun Denny Siregar Menurut Timboel
Breaking News

Pembobolan Akun Denny Siregar Menurut Timboel

by May Darling
12-07-2020
1.3k
Jutaan Buruh Rayakan Mayday 1 Mei
Breaking News

Timboel: Perkiraan PHK 10,000 Buruh di Era Digital

by SUMURA
07-08-2019
1.3k
Diperkosa 4 Kali, Am Laporkan Oknum Dewan Pengawas BPJSK
Breaking News

Am Korban Pemerkosaan Oknum ADP BPJS TK Datangi Mabes Polri

by SUMURA
02-01-2019
1.4k
Diperkosa 4 Kali, Am Laporkan Oknum Dewan Pengawas BPJSK
Breaking News

Diperkosa 4 Kali, Am Laporkan Oknum Dewan Pengawas BPJSK

by May Darling
28-12-2018
1.5k
Next Post
Ponsel 1 Dari 5 Penyebab Kematian di Indonesia

Ngeri.... Mulyono Dibakar Hidup-hidup

“Ngeri-ngeri sedap” Aa Gym Ceraikan Teh Ninih

"Alhamdulillah.. Aa Gym Batal Ceraikan Teh Ninih :) "

Kementan Pasok 195 Ton Cabai Rawit Subsidi

“Sorga Dunia Sang Juragan Kaya Haji Sondani dengan Fia Barlanti”
Breaking News

“Sorga Dunia Sang Juragan Kaya Haji Sondani dengan Fia Barlanti”

by May Darling
25-05-2022
1.3k
PPKM Mikro di Jaktim, Hadi Tjahjanto : “TNI-Polri Bantu Nakes”
Breaking News

PPKM Level 1 DKI WFO 100 Persen

by May Darling
25-05-2022
1.3k
Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Lanjutan PPKM
Breaking News

PPKM Tangsel Kini Level 1

by May Darling
25-05-2022
1.3k
“Buset” Jumlah Orang Miskin Meningkat 6,90 Ribu Orang
Breaking News

Ini Kualitas Sanitasi Indonesia

by May Darling
25-05-2022
1.3k
Ini Langkah Bea Cukai Terkait Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas
Breaking News

Ini Langkah Bea Cukai Terkait Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas

by May Darling
25-05-2022
1.3k

Categories

  • Balap
  • Basket
  • Bola
  • Breaking News
  • Buruh
  • Citra English
  • Daerah
  • Dagang
  • Eksekutif
  • EKUIN
  • Energy
  • Hiburan
  • Hukum
  • Indonesian Way
  • Industri
  • INTERNASIONAL
  • Jakarte
  • KEAMANAN
  • kesehatan
  • KESRA
  • Keuangan
  • Kuliner
  • Lain-Lain
  • MARITIM
  • METRO
  • NASIONAL
  • Objek Wisata
  • P3DN
  • Pariwisata
  • Pembaca
  • Pendidikan
  • Perikanan
  • Pertanian
  • Politik
  • Raket
  • Rupa-rupa
  • Seleb
  • ShowBiz
  • sosial
  • SPORT
  • Tekno
  • Tinju
  • Transportasi

Topics

ahok (1277) artis (1289) AS (781) banjir (567) barcelona (624) BBM (1125) Bengkulu (774) bola (1433) bursa saham (1444) chelsea (616) Covid-19 (887) DKI Jakarta (927) DPR (643) Ekspor (560) Film (703) Garuda Indonesia (592) Gugus Tugas COVID-19 (919) IHSG (3281) Industri (1152) ISIS (715) jambi (668) jokowi (2091) Kementan (1538) keuangan (570) KKP (1085) korupsi (985) KPK (1981) kurs rupiah (949) Liga Champions (779) liverpool (706) Manchester City (570) manchester united (788) merauke (579) nilai tukar mata uang (572) Otomotif (718) papua (806) pendidikan (603) perdagangan (679) Perikanan (662) pilkada (572) Politik (812) Sembako (799) TKI (1094) TNI (2377) virus corona (737)
No Result
View All Result

Highlights

Ini Kualitas Sanitasi Indonesia

Ini Langkah Bea Cukai Terkait Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas

Inidia Tim Satgas Migor Curah Subsidi

Dibalik Kebersihan Balai Desa

Inovasi Penanganan Bencana

Luhut Curhat Soal Mendadak Diminta Jokowi Ikut Urus Minyak Goreng

Trending

“Sorga Dunia Sang Juragan Kaya Haji Sondani dengan Fia Barlanti”
Breaking News

“Sorga Dunia Sang Juragan Kaya Haji Sondani dengan Fia Barlanti”

by May Darling
25-05-2022
0
1.3k

CIREBON, CITRAINDONESIA.COM- "Ini sorga dunia antara sang juragan tanah yang kaya raya asal kota Cirebon (Jabar) yang...

PPKM Mikro di Jaktim, Hadi Tjahjanto : “TNI-Polri Bantu Nakes”

PPKM Level 1 DKI WFO 100 Persen

25-05-2022
1.3k
Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Lanjutan PPKM

PPKM Tangsel Kini Level 1

25-05-2022
1.3k
“Buset” Jumlah Orang Miskin Meningkat 6,90 Ribu Orang

Ini Kualitas Sanitasi Indonesia

25-05-2022
1.3k
Ini Langkah Bea Cukai Terkait Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas

Ini Langkah Bea Cukai Terkait Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas

25-05-2022
1.3k

citraindonesia.com memberikan informasi terbaru dan terpercaya.
Hormati Karya Anak Bangsa

Ikuti Sosia Media citraindonesia.com

Recent News

  • “Sorga Dunia Sang Juragan Kaya Haji Sondani dengan Fia Barlanti”
  • PPKM Level 1 DKI WFO 100 Persen
  • PPKM Tangsel Kini Level 1
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
    • Dagang
    • Energi
    • Industri
    • Keuangan
    • Tekno
    • Maritim
    • P3DN
    • Perikanan
    • Pertanian
  • NASIONAL
    • Hukum
    • Politik
    • KEAMANAN
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
    • Buruh
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Rupa-rupa
    • sosial
  • METRO
    • Jakarte
    • Daerah
  • Hiburan
    • Seleb
    • ShowBiz
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Objek Wisata
  • SPORT
    • Bola
    • Tinju
    • Balap
    • Basket
    • Lain-Lain
    • Raket
  • Eksekutif

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.