JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Investasi sektor industri manufaktur terus didorong guna meningkatkan berkontribusinya pada pemulihan ekonomi nasional yang dihantam pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020.
Selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak luas bagi perekonomian, melalui penerimaan devisa negara dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja (buruh).
- PP Nomor 24 : Tak Perlu Izin Lingkungan Usaha di Kawasan Industri
- RI Bangun 121 Kawasan Industri Tahun 2020
- Bangun Digital Kawasan Industri
“Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dirjen KPAII menjelaskan, dalam pembangunan kawasan industri yang terpadu, diperlukan pendekatan efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang.
“Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” tegasnya.
Kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten/kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.
“Kemudian, dikecualikan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/ atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus,” paparnya. (linda)