JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Keinginan pemerintah menciptakan industri hijau dengan mesin-mesian industri hemat energi seharusnya dibarengi penerapan kebijakan.
“Perlu ada standar sama antar Kemenperin dengan KLH. Pelaku usaha harus bersaing dengan asing. Sedangkan pemberian insentif bisa dilakukan sosialisasi, pendampingan dan training khususnya industri kecil menengah (IKM) soal penerapan industri hijau,†kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Harmonisasi standar industri hijau harus ditetapkan. Karena sampai sekarang standar ditetapkan Kemenperin dan KLH masih berbeda.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto juga mengatakan harus mengharmonisasi industri hijau, termasuk menyediakan inftrastruktur agar pelaku usaha bisa menerapkan polanya.
“Pelaku usaha mendukung dan mendorong upaya penerapan pengembangan industri hijau. Bisnis itu harus cermat karena berkenaan dengan keberlanjutan usaha,†ujarnya.
Suryo menambahkan, Indonesia membutuhkan industri mampu menangani pembuangan dan pengelolaan limbah berbahaya pasca produksi.
Maka pemerintah harus mempermudah izin investasi bagi investor yang berminat membangun industri pengelolaan limbah di Indonesia.
“Diharapkan industri pengelola limbah tidak hanya di Jakarta, tetapi di daerah industri lainnya seperti di kota-kota yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk itu, perlu kemudahan perizinan karena investasi untuk industri semacam ini relatif besar,†tuturnya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian insentif tax allowance bagi investor industri hijau dan mengganti mesin produksi ramah lingkungan.
“Diperlukan suatu insentif berupa tax allowance. Kami mengharapkan penerapan industri hijau semakin meluas,†kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat. (iskandar)