JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Terkait ditemukannya sebanyak 2.800 eKTP di Cikande, Serang, Banten kemarin, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Dirjen Disdukcapil memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang bertanggung jawab.
‘Apapun menyangkut disiplin, Dirjen Disdukcapil memberikan sanksi supaya yang lain hati-hati’, ujar Tjahjo Kumolo di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Tjahjo tampak kesal. Menurutnya e-KTP itu sampah, tidak terpakai lagi. Tapi sejatinya kata dia eKTP itu tidak dibuang sembarangan. Sebaiknya digunting dan dimusnahkan sebagai mestinya.
‘Memang itu sampah KTP, KK bisa, bekas akte kelahiran, KTP lama, KTP baru yang salah cetak. Tapi tolong walaupun barang sampah jangan kayak di Serang, dibuang di tempat sampah, harus digunting dan dimusnahkan’, pintanya.
Lanjut dia: ‘Kalau buang kertas koran mungkin boleh, tapi itu pun ada aturan perdanya, nggak boleh buang sampah seenaknya. Ini buang e-KTP itu salah, tolong disobek, dibakar’, pungkasnya.
Dia juga membenarkan tercecernya e-KTP ini bukan pertama kali menyusul kasus serupa di Bogor belum lama. Kasus di Bogor itu perbincangan hangat di sebut tv swasta. ‘Begitu tercecer pertama di Bogor, kami sudah keluarkan SOP-nya’, katanya memastikan. (adams)