JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Divisi Propam Polri telah memeriksa Brigjen NS yang diduga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dirjen Imigrasi tentang penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Interpol.
“Div Propam sudah memeriksa Pak NS dan belum selesai,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, NS diduga telah melanggar kode etik Polri.
Selain masih akan memeriksa NS, Propam juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya.
“Propam masih periksa saksi-saksi lain yang mengetahui, memahami, melihat, mendengar terkait hal ini,” katanya. (Ant/ling)