JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparinga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan ritel yang tersebar di nusantara agar tidak menjual produk ilegal dan rusak kepada konsumen.
“Konsumen itu dilindungi undang-undang. Pelaku usaha dan ritel jangan menjual produk mamin ilegal dan kadaluarsa. Apalagi rusak,†tegasnya di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Bahkan kata Roy, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha atau ritel yang terbukti melanggar ketentuan.
“Sanksi administrasi dan pidana, case by case. Bagi yang melanggar kita tindak pidana, BPOM punya pegawai penyidik negeri sipil yang bekerjasama dengan kepolisian, kita proses sampai ke pengadailan,†jelasnya.
Namun ketika ditanya sudah berapa pelaku usaha dan peritel nakal yang dibawa ke meja hijau? Roy belum bisa memberikan angka pastinya. (iskandar)