JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar forum informasi bersama wartawan dengan tema “Potret Pelanggaran Hak-Hak Konsumen” pada Rabu (11/12/2013) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
Ketua BPKN, Ardiansyah menyampaikan sesuai dengan undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sudah merupakan kewajiban bagi pemegang otoritas untuk mengakomodir hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, sebagaimana yang tertera pada pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen.
“Sudah selayaknya pemangku kepentingan baik pemerintah maupun pelaku usaha memberikan komitmen untuk memberikan hak-hak konsumen sesuai Undang-Undang perlindungan konsumen,” ujar Ardiansyah di Jakarta.
Ardiansyah menegaskan sebenarnya pemerintah telah memiliki landasan hukum utk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Ardiansyah menggaris bawahi kejadian tabrakan kereta api yang baru baru saja terjadi.
“Sebenarnya dalam undang-undang perkerataapian tahun 2007 itu sudah menggariskan agar perlintasan kereta dengan jalan raya tidak sebidang karena rawan terjadi kecelakaan,” lanjut Ardiansyah.
Sementara itu, sebagai langkah nyata BPKN dalam memberikan perlindungan kepada konsumen barang atau jasa, BPKN akan memberikan 12 rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyempurnaan/penyusunan kebijakan
“12 rekomendasi dari BPKN diantaranya mengenai perlindungan konsumen di bidang telekomunikasi, pelayanan kesehatan di puskesmas, pengawasan terhadap iklan yang menyesatkan dan beberapa lainnya,” tegas Ardiansyah.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Pengaduan dan Penanganan Kasus, Djainal Abidin Simanjuntak menambahkan 12 rekomendasi yang akan disampaikan kepada otoritas terkait di pemerintahan dibuat berdasarkan pengaduan yang masuk ke BPKN, baik dari Call Center BPKN 153, website, surat maupun yang datang langsung.
“Dari pengaduan yang masuk, sebagian besar pengaduan konsumen terkait dugaan pelanggaran disektor jasa perbankan asuransi sebanyak 125 pengaduan,” sebut Djainal.
Selain di sektor perbankan, pengaduan lain yang masuk ke BPKN antara lain pembiayaan konsumen, perumahan/properti, transportasi, asuransi, listrik, telekomunikasi, PDAM, makanan/minuman, dan jasa pengiriman. Pengaduan-pengaduan ini nantinya direkomendasikan kepada pemerintah untuk dibuat kebijakan agar tidak terjadi lagi.
“Kita tidak bisa memaksa pemerintah untuk mengikuti rekomendasi dari kita karena rekomendasi ini sebagai bentuk saran dari BPKN berdasarkan pengaduan masyarakat, tinggal bagaimana pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPKN ini,” ujar Ketua BPKN, Ardiansyah. (rivan)