
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Banyak sudah petinggi negara ini yang masuk atau dihukum penjara. Tapi kok sepertinya modus- modus penyelewangan uang negara masih terus mewarnai roda pemerintahan di republik ini.
“Wah- wah- wah- nyali pejabat ga ciut dengan penjara ya?
Itu sebuah gambaran penulis menyusul terungkapnya kembali modus- modus pengemplangan uang negara oleh oknum penyelenggara pada hari ini, Selasa (11/6/2013) diungkap oleh Ketua BPK Poernomo di Gedung DPR RI, Jakarta.
Salah satunya “Belanja negara melebihi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp11,37 triliun, kecuali pada belanja pegawai,†ungkapnya.
Lalu, penggunaan belanja barang – belanja modal melanggar peraturan terindikasi kerugikan negara Rp546,01 miliar. Ironisnya Rp240,16 miliar belum dipertanggungjawabkan.
Malah embel- embel opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun anggaran 2012 kepada instansi tertentu dari BPK perlu dipertanyakan.
Itu ditemukan indikasi kerugian negara Rp546,01 miliar belanja barang dan belanja modal yang tidak sesuai peraturan.
Indikasi kerugian negara tersebut terjadi dari variasi hasil lelang tidak sesuai ketentuan hingga realisasi fisik yang lebih kecil dari kontrak dijanjikan.
Akan tetapi menurutnya kondisi seperti itu tentunya tidak semuanya mengindikasikan telah terjadi korupsi.
Kata, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menambahkan, ada beberapa kasus terjadi pencairan anggaran lebih awal dari realisasi fisik.
“Di akhir tahun ada berita acara fisik barang ditandatangani. Tapi pekerjaan belum selesai. Tapi karena mengejar pencairan anggaran maka fisiknya dikerjakan tahun berikutnya. Ini tidak boleh menurut BPK,” jelasnya. (adamson)