JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tenagh melaporkan 15 perusahaan tambang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-15 perusahaan itu dinilai terlibat tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan.
Anggota BPK Ali Masykur Musa pun mengambangi Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung lembaga antirasuah itu, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Namun Ali yang mantan anggota DPR RI itu enggan merinci nama- nama pengusaha dan asal ke-15 perusahaan tersebut. Apakah sektor tambang batubara, minyak atau emas. Bahkan juga ia tak menyebutkan nilai kerugian negara akibat itu.
Yang jelas Ali, BPK masih menunggu konfirmasi KPK. Memastikan apakah ada bukti tindak pidana atau tidak dalam kasus itu.
Karena itu KPK melakukan proses penyelidikannya. Tapi langsung prosesnya langsung bersifat proyustisia agar lebih akurat.
Ke- perusahaan-perusahaan tersebut kata dia diduga melanggar Undang Undang Lingkungan hidup dan kehutanan. (adams)