JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Direktur BBM BPH Migas, Umi Asngadah “nyehah” menyatakan, pihaknya tak berdaya menerapakan fungsi pemakaian pipa bersama open access” milik PT Perusahaaan Gas Negara (PGN) sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 tahun 2009.
Alasannya, BPH Migas badan pengatur usaha hilir untuk menjalankan fungsi mengatur bisnis hilir minyak dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan.
“BPH Migas tak berdaya menerapkan open access pipa gas milik PGN. Karena, pada pipa milik PGN tersebut terdapat jaringan pipa bersifat dedicated (single user–red). Nah, seharusnya, kalau mau open access sebaiknya Pemerintah rubah dulu perizinannya, yakni dari dedicated ke izin pipa pengangkutan, ini baru BPH Migas bisa mengaturnya,” kata Umi Asgadah pada sebuah diskusi publik di Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Umi menambahkan, sesuai arahan pemerintah (Kementerian ESDM), skema open access segera diberlakukan per satu Nopember 2013.
“Memang masih ada PR (pekerjaan rumah) terkait open access. Pertama, harus mendata ruas pipa yang akan diopen accesskan dan kedua, merubah perijinan dari dedicated ke pengangkutan,” pungkasnya.
Di tempat sama, Wakil Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum KADIN, Rudy D. Siregar menegaskan, penerapan “open access” sesuai Permen Nomor 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, harusnya telah diberlakukan sejak empat tahun lalu.
“Nah, dengan tertundanya open accsess, maka tentu terdapat beberapa pasal yang telah dilanggar dalam bisnis gas melalui pipa pada saat ini. Yaitu pasal 3, 9, 19 dan 20,” kata Rudy sambil menambahkan, “Pemerintah semestinya harus konsisten dengan Permen No.19/2009!”
Di bagian lain, Dirjen Industri Argo Kementerian Industri, Benny Wachyudi, juga salah satu narasumber pada diskusi ini melihat kebutuhan gas di sektor industri sangat dinamis dan selalu bergantung pada suplai gas.
“Terutama, industri pupuk, petrokimia, ini sangat bergantung supali gas. Karena itu, percepatan pengembangan infrastruktur gas termasuk ‘open access’ ini jangan ditunda lagi,” katanya. (kani)