JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perindustrian membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP SDM) Industri meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) menghadapi revolusi industri 4.0.
‘Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya’, kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Hal ini sejalan pada program prioritas di dalam Making Indonesia 4.0 sebagai strategi dan arah yang jelas guna memacu daya saing industri nasional di kancah global.
Badan Pengembangan SDM Industri menjadi unit kerja setingkat eselon satu di lingkungan Kemenperin. Sebelumnya, fungsi ini diemban unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri yang dipimpin pejabat eselon dua.
‘Perubahan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018’, ungkap Menperin.
Menurut Perpres 69/2018, Badan Pengembangan SDM Industri dipimpin Kepala Badan bertanggung jawab langsung kepada Menperin. Tugas dan fungsinya, melakukan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM industri.
Selanjutnya Badan itu menjalankan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pembangunan SDM industri, melaksanakan administrasi Badan Pengembangan SDM Industri, serta melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Menperin.
Airlangga menegaskan, pemerintah menetapkan APBN tahun 2019 difokuskan pada pembangunan SDM. Berdasarkan RUU APBN 2019 yang mengangkat tema “APBN untuk Mendukung Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia”, pemerintah berencana untuk mengalokasikan anggaran pendidikan Rp487,9 triliun. Meningkat 38,1 persen dibandingkan tahun 2014 lalu.(linda)