JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Proses hukum kasus Raffi Ahmad kerkait keterlibatannya terhadap narkoba, bisa dibilang alot. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) berusaha untuk melengkapi berkas supaya Kejaksaan melanjutkannya ke meja hijau.
Prosesnya sampai sekarang sudah cukup lama. Lebih dari enam bulan, belum juga dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Perbedaan persepsi menjadi kendala. Berkali-kali berkas kasus presenter Dahsyat itu mondar-mandir dari dan ke kejaksaan.
“Apa saja bisa terjadi. Yang jelas prosesnya masih berjalan,” ucap Kepala BNN Anang Iskandar, Senin, (23/12/2013), di gedung BNN.
Pihak BNN pun sedang berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan terkait kajian akademis dari kasus penggunaan narkoba jenis baru tersebut.
“Masih dibahas, ini kewenangan Menteri. Saya udah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Harus ada kajian akademisnya, kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau udah selesai, gampang, tinggal tanda tangan aja,” tandasnya. (fid)