JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan Perusahan Listrik Negara (PLN) dapat bekerjasama dengan asing. Langkah tersebut untuk meningkatkan investasi tahun 2014.
Kepala BKPM, Mahendra Siregar mengatakan kebolehan tersebut merupakan hasil rapat revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
“PLN bisa kerjasama dengan asing secara be to be,” ujar Mahendra di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Mahendra mengatakan PLN berati kerja samanya tidak hanya dengan pemerintah. Namun boleh dengan swasta baik domestik maupun asing.
Ia menegaskan kepastian tersebut sebagai upaya kelonggaran investasi di bidang energi. “Secara hukum dapat memberikan penegasan kepastian hukumnya,” katanya.
Mengenai distribusi, Mahendra tetap mengatakan itu regulatornya Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM). “Kalau masalah itu musti dilihat segi regulasi pengelolaan kegiatanya. Itu tetap ESDM,” jelasnya (eka)