JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa masih ada 1.917 orang PNS terpidana korupsi aktif bekerja dan terima gaji setiap dari Pemerintah Kabupaten/Kota. ‘Kok bisa yaa?’
‘Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat’, ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
BKN juga memastikan bahwa 2.357 PNS adalah pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja. (friz)