JAKARTA, CITRAINDONSIA.COM- Pemerintah menetapkan aturan baru tarif bea keluar (BK) ekspor produk mineral hasil pengolahan tambang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK)Â Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang ditetapkan pada 25 Juli 2014.
Dalam peraturan baru ini, besaran tarif bea keluar ada tiga ikelompok, yakni berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), sesuai persentase nilai serapan biaya.
- Tahap pertama, dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter sampai dengan 7,5 persen, termasuk di dalamnya penempatan jaminan kesungguhan, tarif bea keluar yang dikenakan adalah sebesar 7,5 persen.
- Tahap kedua, yakni dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter yang telah melebihi 7,5 persen sampai dengan 30 persen, tarif bea keluar yang dikenakan adalah sebesar 5 persen.
- Tahap ketiga, dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter telah lebih dari 30 persen, tarif bea keluar yang dikenakan adalah 0 persen, atau dengan kata lain tidak dikenai tarif bea keluar.
Pembangunan tersebut meliputi penempatan jaminan kesungguhan, Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) atau dokumen yang menunjukkan tersedianya pasokan bahan baku, fase studi, perizinan, penguasaan lokasi, penyiapan infrastruktur, rekayasa dasar, pengadaan peralatan, konstruksi, mechanical completion, commissioning, dan produksi.
Tingkat tahapan kemajuan pembangunan smelter ini nantinya akan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya menjadi dasar dalam pengenaan Tarif Bea Keluar. (friz)