JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Bareskrim Polri berencana melimpahkan tahap I berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (14/1/2021).
“Rencananya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
- Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Tersangka
- Polisi Pastikan Sehat Habib Rizieq Shihab
- Baracuda Siaga Sidang Habib Rizieq Shihab
Dua berkas perkara akan diserahkan ke JPU yakni : kasus kerumunan massa di Petamburan dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor.
Menurut Andi Rian, untuk kasus kerumunan di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara. Sehingga total berkas perkara itu menjadi tiga yang akan dikirim ke JPU.
“Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung,” bebernya. (PMJ/ling)