JAMBI, CITRAINDONESIA.COM- Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pemulung berinisial AR (38) tega melampiaskan nafsu bejadnya kepada anak tirinya, B (13) yang masih duduk di kelas 6 SD. Tersangka telah diamankan pada Selasa (22/6/2016) di RT 7 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
“Dalam pemeriksaan, tersangka sempat berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hasil visum menujukkan ada bekas luka pada alat kelami korban karena benda tumpul, tersangka akhirnya mengaku,” kata Kanit PPA Polres Muaro Jambi, IPDA Sirlen Noviani Sik kepada citraindonesia.id, Jumat (24/6/2016).
Dihadapan petugas, AR mengaku tergiur dengan anak tirinya karena selalu tidur bersamaan. Hal ini diperparah karena istri ketiga dari perkawinannya selama ini sering menolak ajakan AR untuk bersetubuh dengan alasan kecapaian.
Dari penangkapan, polisi membawa barang bukti berupa celana dalam yang terdapat bercak darah dan baju yang robek. Kemudian pihaknya juga membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Jambi untuk melakukan visum.
Penangkapan ini memang atas laporan kakak korban, yang juga berstatus sebagai anak tiri dari AR.
Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam pasal 76 dan pasal 82 tentang perlindungan anak/dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. (swd)