JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP) sebanyak 10,5 kg methamphetamine dan 800,5 gram bubuk heroin.
Atas kasus dibawa dari Austria, Malaysia, Cina Taiwan dan oknum Tenaga Kerja Indonesia-TKI, petugas menetapkan 9 orang tersangka.
“Estimasi nilai barang NPP tersebut, diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 milyar lebih,’ kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, dalam jumpa pers, Selasa (19/11/2013) di di Kantor Pusat DJBC mengatakan.
Penangkapan atas barang NPP tersebut merupakan tangkapan dari 2 kantor Bea dan Cukai di KPPBC Soekarno-Hatta dan KPPBC Juanda.
Total tangkapan dari KPPBC Soekarno-Hatta sebanyak 8,860 kg methamphetamine dan 800,5 kg bubuk heroin. Sedangkan 1,640 kg lagi adalah hasil tangkapan dari KPPBC Juanda. (ling)