
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Lufthi Hasan Iskhaaq “bau amis” divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT IU, Maria Elizabeth Liman lewat Ahmad Fathanah.
Mantan Presiden PKS itu terbukti menerima suap impor daging sapi Rp1,3 miliar. “16 tahun penjara,†kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gus Rizal, Senin (9/12/2013).
Jaksa Penuntut JPU Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan Presidedn PKS itu selama 18 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.
Biar tahu saja, uang Rp1,3 miliar itu adalah panjar dari komitmen fee pengurusan impor daging dapi sebesar Rp40 miliar, yang disepakatinya dengan Bos PT Indoguna Utama Elizabeth, Elizabeeth Liman dengan Luthfi Hasan Iskhaaq.
Anggota Majelis Hakim I Made Hendra, Luthfi terbukti menerima suap Rp1,3 miliar tersebut. Menurutnya melalui Ahmad Fathanah dari Direktur Utama PT IU, Maria Elizabeth Liman, Lufthi Hasan Iskhaaq dapat komisi Rp5 ribu per kilo gram.
“Luthfi meminta Fathanah menyampaikan kepada Maria Elizabeth Liman agar total kuota impor daging sapi diurus menjadi sepuluh ribu ton agar komisi diterima Rp50 miliar. Nada pembicaraan serius,” ujar Hakim made Hendra dalam sidang itu. (adamson)