JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Badan Pengawas Perdagangan Berkangka Komoditi (Bappebti), membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka Komoditi (PBK) atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01Tahun 2022.
“PembekuanKegiatan Usaha tersebut dilakukankarena PT Rifan Financindo Berjangkatidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulisyang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut -turut,” kata Bappebti (8/3/2022).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan Nasabah dan proses pelaksanaan transaksitidak sesuai dengan prosedur, dan Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah.
Pembekuan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.
“Dengan dibekukan kegiatanusaha PTRifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka,” jelas Bappebti. (dewi)