JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ternyata masih banyak warga Jakarta yang belum tahu berlakunya Ganjil-Genap nomor kendaraan. Buktinya pada hari kedua diperlakukan sistem itu, banyak pengendara yang ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
‘Tadi ada 94 pengendara yang ditindak- Tilang. Seluruhnya dikenai Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas, denda maksimal Rp500 ribu’, ujar Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sutimin, Kamis (2/8/2018).
Diperkirakan ada ribuan kendaraan yang ditilang pada hari pertama dan kedua pelaksanaan ganjil genap ini di seluruh jalur yang ditetapkan oleh Pemda DKI dan kepolisian menyongsong Asia Games ke-18 tahun 2018.
‘Data Ditlantas Polda Metro Jaya, ada 1.102 pelanggar yang ditilang di hari pertama’, ujar Sigit Wijatmoko, Wakil Kadishub DKI Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Sekedar tahu, artinya bila 1000 tilang dikali Rp500.000 tolal Rp500 juta uang rakyat atau pelanggar lalin masuk kantong pemerintah.
Operasi Gakum Lantas itu dilaksanakan pagi hingga pukul 09.45, ada 94 kendaraan yang ditilang. Sebelumnya, Rabu (1/8/2018) saat hari pertama berlaku aturan itu yang ditilang lebih banyak yakni 172 kendaraan.
Bahwa Anda para pemilik kendaraan, menjelang dan selama Asian Games 2018, pakailah kendaraan atau Mobil dengan nomor genap saat pada tanggal genap- dan nomor ganjil saat tanggal ganjil. (adams)