NGAWI, CITRAINDONESIA.COM- Awas! Ditangkap oknum punya modus Sapi Kurban dikasih minum air banyak sekali supaya berat timbangannya. Praktek di Dusun Ngadirejo Gang Mawar RT 10 RW 5, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, digerebek Polisi. Pemilik rumah, Ahmad Ni Amthowi (19) bersama ketiga pegawainya tengah menggelonggong seekor Sapi dengan air itu. Ini bentuk penipuan jua sih.
‘Atas informasi masyarakat, kita tindaklanjuti penyelidikan dan benar telah tertangkap tangan pelaku saat melakukan kegiatan penyiksaan hewan. Dia menggelonggong sapi dengan air di rumahnya’, ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi Maryoko kepada ntmc polri.
Rumah ini pun resmi di-police line, sedangkan pemiliknya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kini pemilik rumah masih menyangkal dengan mengaku baru melakukan penggelonggongan sapi selama 8 hari terakhir dan baru tujuh ekor sapi yang digelonggong.
‘Tapi kita temukan fakta sudah sepuluh ekor sapi jadi korban digelonggong dengan air dan dijual ke Kota Surabaya. Jadi yang bersangkutan langsung kita tetapkan sebagai tersangka’, kata Maryoko.
Tersangka juga diketahui membeli sapi ke desa-desa di Ngawi lantas setelah digelonggong, sapi-sapi yang tampak gemuk itu dijual ke pedagang daging di Kota Surabaya dengan harga tinggi.
Maryoko menambahkan penggelonggongan dilakukan dengan memasukkan air ke dalam tubuh sapi.
‘Jadi pelaku menyiksa sapi-sapinya dengan digelonggong air yang dimasukkan melalui mulutnya. Dengan cara selang air yang dimasukkan ke mulut sapi dan airnya langsung dari air sumur pompa yang disedot dengan mesin’, ungkapnya.
Air dimasukkan selama lima menit. Setelah itu, sapi menjadi tampak gemuk dan bisa dijual dengan harga tinggi. ‘Setelah kelihatan gemuk, sapi dibiarkan dan dijual ke salah satu pedagang daging di Kota Surabaya’, lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a dan c dan ayat 2 jo pasal 62 (1) UURI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan sub pasal 66 A (1) jo pasal 91 B (1) UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sup)