JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kamis (13/8/2020), pihak Amerika Serikat (AS), secara resmi menerapkan peraturan baru yang melarang bisnis antara pemerintah dan perusahaan mana pun yang menggunakan produk teknologi dari lima perusahaan asal China.
Aturan – yang didasarkan pada undang-undang yang bertujuan melindungi informasi rahasia – menargetkan lima perusahaan China, termasuk pembuat peralatan komunikasi Huawei dan produsen kamera pengintai Hikvision.
Setiap perusahaan yang menggunakan produk dari lima perusahaan tersebut tidak akan lagi dapat menandatangani kontrak baru atau memperbarui yang sudah ada dengan entitas pemerintah AS.
- Pompeo: China Lebih Sulit dari Rusia
- Pemimpin Dunia Soal Perang Antagonisme Trump Vs Xi Jinping
- China Resmi Tutup Konsulat AS di Chengdu
Aturan tersebut secara efektif akan memastikan bahwa perusahaan perlu memilih antara berbisnis dengan pemerintah AS atau perusahaan China.
Sekitar 870 perusahaan Jepang melakukan bisnis dengan badan pemerintah AS. Kesepakatan mereka bernilai lebih dari 150 miliar yen, atau sekitar 1,4 miliar dolar, setiap tahun.
Mereka kemungkinan akan diminta untuk menyatakan bahwa mereka tidak menggunakan produk dari lima perusahaan yang ditargetkan ketika mereka mencari kontrak baru dengan pemerintah AS.
Peraturan baru menambah ketegangan yang meningkat antara AS dan China.
Washington juga berencana untuk melarang transaksi AS dengan dua perusahaan China lainnya, termasuk operator aplikasi berbagi video TikTok. (oca)