JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Mabes Polri menyatakan mutasi Irjen Pol Boy Rafli Amar menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu adalah sudah sesuai humum dan perundang-undangan.
“Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono tertulis di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Penegasan raden Argo ini meluruskan stetmen Indonesia Police Watch (IPW) yang kemarin menilai bahwa penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah mal administratif
Argo menjelaskan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis hanya membuat usulan tentang penunjukan Kepala BNPT tersebut.
Namun proses pengangkatan Kepala BNPT adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden (Jokowi),” tambah Argo menjelaskan duduk persoalan itu.
Lanjut Argo, Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya. (ling)