JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020), menegaskan bahwa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) secara resmi telah mengajukan permohonan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk atas nama tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Mereka adalah, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
“Tersangka TS (Tommy Sumardi) dan NB (Napoleon Bonaparte) dilakukan pencekalan 20 (hari) ke depan,” ungkap Irjen Pol Argo Yuwono memberikan konfirmasi kepada wartawan di Jakarta.
Bahkan kata Argo, surat pencekalan sudah dikirim oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2020 atau saat perkara penghapusan red notice naik ke tahap penyidikan.
“Surat (pencekalan keduanya) telah dikirim pada 5 Agustus saat naik sidik,” ucap Argo.
Tommy Sumardi pengusaha yang memberi suap kepada para oknum untuk membantu Djoko Tjandra, yang terpidana cassie Bank Bali.
Suap itu antara lain diduga diberikan Tommy Sumardi kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut.
Dalam kasus itu, bareskrim Polisi menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo dengan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (Pmj/ling)