JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan telah melarang gelar nikah anak Habib Rizieq Shihab secara berlebihan.
Maka itu larangan itu memalui sepucuk surat yang dikirim Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara sebelum acara penikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus itu pada Sabtu malam (14/11/2020) di kediamanan Imam Besar FPI itu.
“Jadi kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati (Rizieq Shihab) dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
- Jokowi : Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas “Rizieq”
- Kapolri Copot Dua Kapolda Terkait Nikah Anak Rizieq
- Berbuntut Panjang Pernikahan Syarifah Najwa Shibab – Irfan Alaydrus
Ternyata surat itu pun diabaikan Habib Rizieq Shihab. Kini membuat gaduh negeri. Rizieq dianggap melanggar hukum dengan melakukan acara nikah anaknya membuat kerumunan yang berpotensi membuat kluster baru Covid-19 dan melanggar PSBB maka ia didenda Rp50 juta oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Tak cuma rakyat, Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun turut berang. Kapolri secara tegas mencopot dua Jenderal Polisi bintang dua, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Sufahradi. Mereka dinilai abai dalam tugasnya sebagai kepala wilayah hukumnya. (adams)