JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan : “Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga (RT) maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” katanya dalam Instruksi pembatasan jam keluar masuk dari RT khusus wilayah zona merah Covid-19 di DKI Jakarta.
Itu ada adalam batang tubuh Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) menyebutkan batasan keluar masuk RT zona merah hingga pukul 20.00 WIB.
- DKI : 90-95 Persen Lansia Tuntas Divaksin
- Daftar Lokasi Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia dan Guru
- Anies: Vaksinasi COVID-19 di Jakarta Sudah Diikuti 1,8 Juta Orang
Selain menerapkan jam malam, Anies juga meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk melakukan tracing kepada setiap kasus.
“Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,” kata dia dilansir dari laman kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Anies kemudian meminta adanya tempat isolasi terpusat dengan pengawasan yang ketat di RT zona merah. Juga memerintahkan perangkat lurah dan SKPD terkait untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial. “Melarang kerumunan lebih dari tiga orang,” tulis Ingub itu.
Anies juga meminta RT zona merah meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (adams)