JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Â Lima pegawai PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia dijadwalkan bersaksi di kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Kamis (14/11/2013). Sidang akan dipimpin Tati Hardianti sebagai Ketua Majelis Hakim.
Mereka akan diperiksa keterangannya ihwal dugaan suap Komisaris Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd.
Lima saksi dari PT Kernel Oil Indonesia itu adalah Popi Nafis, Bellini, Ridho, Agus Sapto, dan Ira. Selain mereka, dua mantan pegawai PT Kernel Oil Indonesia, Dodi Setiarto dan Maulana, juga dijadwalkan turut dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Simon Gunawan Tanjaya didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan USD 900 ribu kepada Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi. Tujuannya agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya dan menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.
Simon terancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor. (eka/*)