JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- ‘Ampun’. Pandemi Covid-19 sudah banyak bikin sengsara. Pemerintahan Presiden Jokowi melalui PT PLN turut menyusahkan rakyat. Pertanyannya, dimana program listrik gratis selama enambulan saat penyebaran Virus Corona itu?
Nyatanya, tagihan listrik rakyat melonjak edisi Juni 2020. Tak cuma konsumen yang teriak-teriak tetapi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun ikut teriak.
‘Tagihan konsumen Listrik melonjak, YLKI minta PT PLN pro aktif tangani keluhan dan pengaduan masyarat,” tegas Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada citraindonesia.com di Jakarta, Minggu (7/6/2020).
- Pengusaha Minta Insentif PLN dan Gas Industri Manufaktur
- AGK: Restrukturisasi Kredit, Modal dan Energi Industri Manufaktur
- Ingin Dapat Listrik Gratis Selama 6 Bulan? Ini Syaratnya!
Konsumen listrik kembali dikejutkan oleh melonjaknya tagihan listriknya edisi Juni, bahkan lebih dari 200 persen. Hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh managemen PT PLN.
“Bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami tagihan melonjak (billing shock), dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih,” lanjut Tulus.
Kata dia, PT PLN mengklaim terjadinya _billing shock_ ini karena dampak wabah Covid-19, sehingga petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen karena PSBB, dan atau rumah konsumen yang “dilockdown”, untuk melakukan input data pemakaian konsumen.
Selain itu konsumen juga tidak mengirimkan photo posisi akhir stand kWh meternya (via whatsapp).
Hal ini kemudian managemen PT PLN menggunakan jurus pamungkasnya yakni menggunakan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, sehingga ada istilah “kWh tertagih”.
Menanggapi masalah tersebut, YLKI meminta :
1. Agar managemen PT PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami _billing shock_ tersebut. Pasalnya YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya. Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen;
2. Meminta managemen PT PLN untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen/pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada edisi April-Mei, sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya;
3. Meminta konsumen yang mengalami _billing shock_ untuk segera melaporkan ke call center PT PLN; baik via 123, atau kanal medsos yang dimiliki PT PLN. Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan _recheck_ terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya. Sebab selama WfH dan LfH, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan. (olo)