JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Pertanian (Kementan) mengawal ketat para importit mengantisipasi maraknya peredaran Benih Bawang Putih Palsu dan oplosan di tengah masyarakat. Selain menyurati Dinas Pertanian seluruh Indonesia untuk waspada, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan juga gencar sosialisasi dan pendampingan bagi para importir wajib tanam dan berproduksi sesuai Permentan 38 tahun 2017 dan Permentan 24 tahun 2018 yakni tanam 5% dari kuotanya.
‘Kami menekankan pada kehati-hatian importir dalam memilih dan membeli Benih Bawang Putih agar tidak terkecoh dengan benih palsu atau oplosan’, kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Prihasto Setyanto saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Sebelumnya pihanya mengundang 81 importir pemegang RIPH 2017, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura kembali memanggil perwakilan 15 importir bawang putih pemegang RIPH 2018 untuk diberikan pembekalan teknis budidaya yang meliputi pemilihan benih hingga panen.
- ‘Hayoo…Siapa Mafia Benih Bawang Putih Palsu?’
- Benih Palsu dan Titik Kritis Menuju Swasembada Bawang Putih
Dia menjelaskan pendampingan ini sangat bermanfaat untuk mendapatkan benih berkualitas ke depanya. Karena sekali salah memilih dan membeli benih, berdampak gagalnya produksi yang bisa membuat efek traumatis bagi petani. Kini petani giat-giatnya menanam kembali bawang putih setelah puluhan tahun tiarap.
‘Benih bawang putih yang direkomendasikan cocok ditanam yaitu varietas lokal lumbu hijau, lumbu kuning, lumbu putih, tawangmangu baru, sangga sembalun dan satu jenis impor asal Taiwan bernama Great Black Leaf (GBL)’, jelasnya. ‘Selebihnya kami tidak rekomendasikan karena potensi gagal berumbinya sangat besar, terlebih jenis bawang konsumsi impor asal China yang hingga kini merajai pasaran Indonesia’, tambahnya.
Afan importir bawang putih, Afan menyebutkan, pendampingan dini Kementan dirasakan sangat bermanfaat. Selain menjadikan makin tahu tentang teknis budidaya, juga membuat pelaku usaha lebih waspada dengan benih-benih palsu di lapangan. ‘Karena faktanya kami ini sangat rentan ditipu oleh penyedia benih nakal, karena ketidaktahuan kami’, ujarnya.
Terpisah Dirjen Hortikultura, Suwandi menghimbau pelaku usaha atau importir bawang putih meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran benih bawang putih yang tidak sesuai dengan ketentuan label/sertifikat (benih bawang putih palsu 100 % dan atau campuran.
‘Apabila terdapat keraguan terhadap kebenaran varietas benih bawang putih dan atau kualifikasi penyedia sebelum proses pengadaan atau pembelian agar segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) setempat dan atau Direktorat Jenderal Hortikultura cq. Direktorat Perbenihan Hortikultura dan Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat’, imbuhnya.
Perlu diketahui, indikasi pemalsuan dan pengoplosan benih bawang putih dilakukan para penangkar dan pengedar benih kini mulai bermunculan. Modusnya memalsukan label BPSB, menjual bawang putih konsumsi sebagai benih, serta mengoplos benih dengan bawang putih konsumsi. Ada juga yang labelnya sesuai tapi isinya dalam karung ternyata benih palsu atau oplosan. Motifnya diduga meraup untung besar dari selisih harga bawang putih untuk benih dan konsumsi. (friz)