JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM – PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga Elpiji non subsidi kemasan 12 kg. Kenaikan tersebut menyusul tingginya harga pokok LPG di pasar dan turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan kerugian perusahaan semakin besar.
Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pertamina memberlakukan harga baru Elpiji non subsidi kemasan 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp3.959 per kg.
Besaran kenaikan ditingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point). Dengan kenaikan inipun, Pertamina masih “jual rugi” kepada konsumen elpiji non subsidi kemasan 12kg sebesar Rp2.100 per kg.
Konsumsi Elpiji non subsidi kemasan 12 kg selama 2013 yang mencapai 977.000 ton, di sisi lain harga pokok perolehan elpiji rata-rata meningkat menjadi USD873, serta nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar, maka kerugian Pertamina sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,7 triliun.
Kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari harga jual Elpiji non subsidi 12 kg yang masih jauh dibawah harga pokok perolehan.
Harga yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp5.850 per kg, sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp10.785 per kg. Dengan kondisi ini maka Pertamina selama ini telah “jual rugi” dan menanggung selisihnya sehingga akumulasi nilai kerugian mencapai Rp22 triliun dalam 6 tahun terakhir.
“Kondisi ini tentunya tidak sehat secara korporasi karena tidak mendukung Pertamina dalam menjamin keberlangsungan pasokan elpiji kepada masyarakat,” tutur Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Rabu (01/01/2014). (eka)